HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOMEMegapolitan

Polsek Jatiuwung Berhasil Bekuk Spesialis Curanmor

376
×

Polsek Jatiuwung Berhasil Bekuk Spesialis Curanmor

Sebarkan artikel ini

Dari tangan ketiga tersangka di 2 lokasi yaitu kontrakan daerah Sangiang dan daerah Jatake, petugas berhasil menyita 8 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis sebagai barang-bukti diantaranya 1 (satu) unit Honda CBR 150cc warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki ninja warna Hitam, 1 (satu) unit Honda Beat Street warna Hitam, 1 (satu) unit Honda Beat warna merah jambu, 1 unit Honda Beat warna Merah, 3 (tiga) unit Honda Beat warna Hitam, kunci leter T, 2 (dua) Helm Motor, 3 (tiga) helai Switer, 1 (satu) pasang nomor plat seri bodong.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Setelah berhasil meringkus dan menyita barang-bukti, para tersangka langsung di gelandang ke Mako Polsek Jatiuwung unit reskrim guna dilakukan penyidikan dan pengembangan serta mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya.

Menurut pengakuan para tersangka saat di mintai keterangan oleh penyidik unit reskrim, bahwa para tersangka sudah beroperasi di 4 (Empat) lokasi di wilayah hukum Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, dengan modus operandi para tersangka saat menjalankan aksinya di malam hari menjelang waktu Shubuh mulai dari pukul 03:00 WIB sampai dengan pukul 05:00 WIB, lalu menjual hasil curian motor tersebut melalui online di jejaring media sosial facebook.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP jo 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 8 tahun penjara.

(Irwan/red)

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *