“Warga yang ikut program pembuatan sertifikat massal dibebaskan dari biaya pengukuran, biaya panitia, biaya pendaftaran dan transportasi petugas ukur, kecuali dibebani biaya materai, patok dan biaya warkah dari desa,” ujar Sri Mujitono di kantor BPN Kabupaten Bandung (3/3/2018).
Selain itu disinyalir panitia telah memanipulasi data untuk menghindari pembuatan akta peralihan hak atas tanah. Kendati transaksi peralihan haknya terjadi setelah diberlakukannya PP 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran tanah, namun panitia menyajikan data waktunya sebelum diberlakukannya PP itu (Juli 1997).
Eksesnya obyek yang terkena Pajak Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) Psl 4 ayat (2) yang mestinya terjaring oleh PPAT dipastikan tidak akan terpungut, artinya negara berpotensi dirugikan sebab pajaknya tidak terpungut.
Hasil penelusuran dan keterangan berbagai sumber dihimpun MMN menyebut, di Desa-desa Kecamatan Compreng diantaranya Desa Kalensari dari quota sebanyak 600 bidang dipungut biaya Rp.1 juta/bidang, Desa Compreng quota 200 bidang dipungut Rp.1 juta/bidang, Desa Mekarjaya quota 250 bidang dipngut Rp.1,5 juta/bidang, Desa Parigimulya (Kecamatan Cipunagara) quota 50 bidang dipungut Rp.700 ribu/bidang.
Kades Kalensari H Sangkul ketika dikonfirmasi di kantornya (25/2) mengakui secara blak-blakan, bila proses pembuatan sertifikat warga dipungut Rp.1 juta/bidang.
“ Dari BPN Subang tidak ada biaya, sementara operasional di lapangan butuh biaya. Untuk rincian penggunaannya silahkan tanyakan ke panitia. Kami hanya sekedar mengetahui,” ujarnya mengarahkan.
















Apalagi kami warga pasirkareumbi subang yang belum mendapatkan kejelasan hingga sekarang dari tahun 2017 … belum mendapatkan realisasi apapun …jangankan sertifikat untuk pengukuranpun hanya janji belaka …padahal kami sudah terpungut 800.000/ orang … bagaimana ini ???
ada no kontak yang bisa kami hubungi. Thanks
Sya wargadesa sukamandi jaya kec ciasem pun belum ada jawaban yng pasti dari petugas desa.
Klo pungutan cuma 380rbu .tlong di bantu agar kami bisa mendapatkan hak kami .
Kami warga desa belendung kec cibogo..
Kenapa di desa kami begitu sulit membuat sertipikat tanah..dan kalau pun ada harga nya sangat mahal dan lama proses nya..tolong admin,,segera di tindak lanjuti di kab subang…kami sangat membutuhkan sertipikat,,buat modal usaha