PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOME

Program Sertifikat Massal di Subang Dijadikan Ajang Pungli

2254
×

Program Sertifikat Massal di Subang Dijadikan Ajang Pungli

Sebarkan artikel ini

“Warga yang ikut program pembuatan sertifikat massal dibebaskan dari biaya pengukuran, biaya panitia, biaya pendaftaran dan transportasi petugas ukur, kecuali dibebani biaya materai, patok dan biaya warkah dari desa,” ujar Sri Mujitono di kantor BPN Kabupaten Bandung (3/3/2018).

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Selain itu disinyalir panitia telah memanipulasi data untuk menghindari pembuatan akta peralihan hak atas tanah. Kendati transaksi peralihan haknya terjadi setelah diberlakukannya PP 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran tanah, namun panitia menyajikan data waktunya sebelum diberlakukannya PP itu (Juli 1997).

Eksesnya obyek yang terkena Pajak Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) Psl 4 ayat (2) yang mestinya terjaring oleh PPAT dipastikan tidak akan terpungut, artinya negara berpotensi dirugikan sebab pajaknya tidak terpungut.

Hasil penelusuran dan keterangan berbagai sumber dihimpun MMN menyebut, di Desa-desa Kecamatan Compreng diantaranya Desa Kalensari dari quota sebanyak 600 bidang dipungut biaya Rp.1 juta/bidang, Desa Compreng quota 200 bidang dipungut Rp.1 juta/bidang, Desa Mekarjaya quota 250 bidang dipngut Rp.1,5 juta/bidang, Desa Parigimulya (Kecamatan Cipunagara) quota 50 bidang dipungut Rp.700 ribu/bidang.

Kades Kalensari H Sangkul ketika dikonfirmasi di kantornya (25/2) mengakui secara blak-blakan, bila proses pembuatan sertifikat warga dipungut Rp.1 juta/bidang.

“ Dari BPN Subang tidak ada biaya, sementara operasional di lapangan butuh biaya. Untuk rincian penggunaannya silahkan tanyakan ke panitia. Kami hanya sekedar mengetahui,” ujarnya mengarahkan.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Respon (4)

  1. Apalagi kami warga pasirkareumbi subang yang belum mendapatkan kejelasan hingga sekarang dari tahun 2017 … belum mendapatkan realisasi apapun …jangankan sertifikat untuk pengukuranpun hanya janji belaka …padahal kami sudah terpungut 800.000/ orang … bagaimana ini ???

  2. Kami warga desa belendung kec cibogo..
    Kenapa di desa kami begitu sulit membuat sertipikat tanah..dan kalau pun ada harga nya sangat mahal dan lama proses nya..tolong admin,,segera di tindak lanjuti di kab subang…kami sangat membutuhkan sertipikat,,buat modal usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *