MetroMediaNews.co – Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019 ini yang dilakukan secara konstitusional perlu dipertanyakan keabsahannya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Hal itu diungkapkan Rubyanto selaku Aktifis Hukum juga Owner dari Law Office Ruby & Partner, bahwa menurutnya Paslon yang dilantik oleh MPR adalah hasil kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. Kegiatan KPU pun dibiayai oleh APBN yang ditetapkan dalam Undang-Undang,” jelas Ruby kepada MetroMediaNews.co dikantornya, Jakarta, Jumat (18/10/2019) siang.
Ruby menjelaskan, KPU wajib melaporkan hasil kerjanya kepada DPR dan Presiden. Namun, seperti diketahui bahwa dalam Undang Undang, KPU hanya bertanggungjawab kepada Presiden.
“Presiden bukan Mandataris MPR. Karena itu Presiden tidak memberikan laporan pertanggungjawaban kepada MPR, termasuk hasil kerja KPU yang dipertanggungjawabkan kepada Presiden,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Ruby, MPR tidak memperoleh laporan hasil kerja KPU. Sebab KPU tidak memiliki hubungan kerja dengan MPR dan sebaliknya MPR tidak memiliki hubungan kerja sama sekali dengan KPU.
Ia menambahkan, MPR tidak memiliki laporan hasil kerja KPU (SK Penetapan Paslon Terpilih-red), dari jalur atau pintu konstitusional manapun. Karena MPR tidak dapat memiliki SK KPU tersebut. Maka secara konstitusional MPR tidak dapat untuk; membaca, menyidangkan, menilai (benar-salah), apalagi menindaklanjuti dengan melantik paslon terpilih yang ditetapkan oleh KPU.
“Inilah kenyataan yang Inkonstitusional namanya,” tandasnya.
Editor: Red
Reporter: Dedy Rahman
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











