Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke ruang unit 1 Pidum Satreskrim Polres Pidie Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan persekongkolan dalam melakukan kejahatan.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas.
“Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pidie Jaya,” ujar Kapolres.(Fahrid)















