LABUHANBATU SELATAN – Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026 periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (3/6/2026).
Press release dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Moch Guntur Priyantoko, mewakili Kapolres Aditya S.P. Sembiring.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops AKP Nelson Silalahi, Kasatres Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP DP Tarigan, KBO Satres Narkoba IPDA Imam, personel Satres Narkoba, serta anggota Sipropam Polres Labuhanbatu Selatan.
Dalam Operasi Antik 2026, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap sebanyak 30 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 36 tersangka.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang berstatus bandar, 28 orang pengedar, dan satu orang pengguna narkotika.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 189,50 gram.
Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Labuhanbatu Selatan dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika pada tahun 2026 mengalami penurunan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya.
Meski demikian, hal tersebut tidak mengurangi komitmen jajaran Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.
“Pengungkapan kasus narkotika pada tahun 2026 mengalami penurunan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya. Meskipun demikian, Polres Labuhanbatu Selatan tetap berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” ujarnya.















