MetroMediaNews.co|Cianjur – Camat Cibeber, Ali Akbar menegaskan, bahwa pemerintah kecamatan hanya sebatas tempat mediasi dan bukan penentu keputusan dari pengajuan penggugat. Hal itu disampaikan Ali Akbar menanggapi adanya ketidakpuasan dalam Pilkades yang terjadi dibeberapa desa diwilayah kecamatan Cibeber.
“Banyak masyarakat menilai bahwa sengketa pilkades bisa di selesaikan dengan keputusan kecamatan. Padahal kecamatan hanya tempat mediasi bagi pihak yang mengajukan gugatan dengan yang di gugat,” ujar Ali.
Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan tidak bisa menentukan kebijakan sendiri dan harus berdasarkan musyawarah bersama yang terkait pilkades yaitu panitia, panwas BPD, penggugat dan yang di gugat.
“Gugatan yang ditujukan ke kecamatan untuk di mediasi itupun bukan pelanggaran pidana. Seandainya ada pihak yang tidak puas dengan mediasi di kecamatan dan ingin melanjutkan aduan perkara pilkades silahkan saja,” katanya.
Mekanisme penyelenggaraan pilkades serentak di Cianjur adalah Peraturan Bupati yang telah ditetapkan dan disahkan.
“Jadi mekanisme pilkades dasarnya adalah Perbup, sebagai referensinya Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pilkades. Jadi semuanya sudah jelas,” ucapnya.
Terkait adanya sengketa pilkades di beberapa desa di wilayah kecamatan Cibeber, Ali menambahkan, bahwa kinerja panitia pilkades dalam menjalankan tugasnya kurang koordinasi dengan pihak kecamatan.
“Mereka panitia selama menjalankan tugasnya kurang koordinasi dan bukan tidak ada koordinasi. Seolah-olah sudah mampu dan akan bisa mengatasi masalah dan sudah terjadi masalah pihak kecamatan yang kena. Seolah-olah kecamatan kurang memberikan pembinaan pada mereka, kedepannya harus selalu koordinasi dengan semua pihak,” pungkasnya.















