SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

FPII Pesawaran: Pejabat Kalau Tidak Korupsi Kenapa Harus Takut?

201
×

FPII Pesawaran: Pejabat Kalau Tidak Korupsi Kenapa Harus Takut?

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Pesawaran – Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kabupaten Pesawaran, Achmad Yani menilai Pejabat Daerah atau Kepala Desa yang risih atau alergi dengan kehadiran LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Wartawan yang sedang menjakankan tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol patut dipertanyakan.

“Kenapa harus risih?, jika merasa tidak melakukan kesalahan atau dugaan korupsi, beri layanan dan jawaban yang sebaiknya sebagai figur dan pejabat publik,” ujar Achmad Yani, Jumat (28/2/2020).

Ia menjelaskan, didalam Pasal 28f UUD 1945 telah disampaikan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sementara, menurut Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok PERS, Bab ll (Pasal 2), “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip Demokrasi, Keadilan, dan Supremasi Hukum.

“Tidak hanya itu saja, dalam memperoleh informasi, juga diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 1999, tentang peran serta masyarakat di Negara Rupublik Indonesia,” katanya.

Lanjut Achmad, UU nomor 68 tahun 1999, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 8 tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP serta Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi termasuk biaya pengadaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *