“Untuk itu para kepala desa gunakanlah dana ADD dan DD sebagai mana semestinya, untuk memajukan pembangunan desa. Dan juga berilah informasi sebagaimana mestinya kepada LSM dan Wartawan, agar dapat disampaikan kepada masyarakat luas demi terwujudnya cita-cita negara dalam mewujudkan informasi yang transparansi akan kebijakan, keputusan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat luas,” ucapnya.
Ia menambahkan, oleh karena itu tidak mesti harus takut dalam memberikan informasi kepada LSM dan Wartawan dengan berbagai dugaan dalil dan atau dugaan alasan yang diduga dapat menghambat kinerja LSM dan Wartawan.
“Jika itu terjadi pada wartawan maka sama halnya Kepala Daerah dan atau Kepala Desa diduga kangkangi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, Pasal (18) ayat (1),” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: M Nasir











