HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Pemda Tidak Boleh Hambat Tugas Wartawan yang Belum UKW dan Media Belum Terverifikasi

123
×

Pemda Tidak Boleh Hambat Tugas Wartawan yang Belum UKW dan Media Belum Terverifikasi

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Bandar Lampung – Wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media nya belum terverifikasi tidak perlu takut dalam melaksanakan tugasnya, karena tidak satu pun pasal dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengatur wartawan yang konfirmasi, meliput, mengolah berita, menyimpan berita dan menaikkan berita harus UKW dan media nya sudah terverifikasi.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Hal itu ditegaskan Aminudin selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia Sekretariat Provinsi Lampung (FPII Setwil Lampung) menyikapi himbauan beberapa kepala daerah yang terkesan membatasi gerak sebagian jurnalis dengan mengatas namakan himbauan Dewan Pers yang memprasyaratkan bahwa wartawan yang diakomodir Pemda hanya yang tergabung media yang sudah diverifikasi dan wartawan yang sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Saya katakan kepada teman – teman media dan jurnalis teruslah berkarya, mencari, meliput, menyimpan, mengolah dan menaikkan berita. Jangan pernah takut dan ragu melaksanakan tugas Jurnalis, yang penting dalam menjalankan tugas dilengkapi identitas dan serta menyajikan berita yang berimbang tidak memberatkan sebelah pihak serta berita yang disajikan mengandung kebenaran dan fakta bukan berita yang hoaxs. Yang terpenting harus menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalis,” jelas Aminudin.

Dalam pasal 28f Undang- Undang Dasar 45 dengan jelas dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu dalam Undang- Undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 4 (empat), pasal 18 ayat satu (satu), pasal 4 ayat dua dan 3 (2 dan 3) sudah jelas bahwa tugas Jurnalis sebagai pilar ke empat Negara Republik Indonesia dilindungi Konstitusi.

Kepada pemerintah daerah yang membatasi gerak dan perkembangan Jurnalis dengan mengatas namakan himbauan Dewan Pers yang tidak mempunyai dasar yang jelas, Aminudin menghimbau agar dapat berlaku bijaksana. Karna menurutnya wartawan mempunyai peran yang besar membantu perkembangan dan kemajuan suatu daerah.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: M Nasir

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *