SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

FPII Lampung: Wartawan Belum UKW dan Media Belum Terverifikasi Dilindungi Konstitusi dan UU Pers

321
×

FPII Lampung: Wartawan Belum UKW dan Media Belum Terverifikasi Dilindungi Konstitusi dan UU Pers

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Lampung – Wartawan yang belum melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan medianya belum terverifikasi tidak usah takut dalam melaksanakan tugas, karena tidak ada satupun pasal dalam UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers yang mengatur Wartawan yang meliput, mengolah berita, menyimpan berita hingga menjadi konsumsi publik harus UKW dan diwajibkan dari medianya yang sudah diverifikasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Aminudin, menyikapi himbauan sejumlah Kepala Daerah yang terkesan membatasi wartawan dalam menjalankan tugas, dengan mengatasnamakan himbauan Dewan Pers yang memprasyaratkan bahwa wartawan yang diakomodir Pemda hanya yang tergabung media yang sudah diverifikasi dan wartawan yang sudah UKW.

“Yang terpenting harus menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tegas Aminudin.

Ia berpesan kepada para awak media agar terus berkarya mencari, meliput, menyimpan, mengolah dan membuat berita.
“Jangan pernah takut dan ragu melaksanakan tugas jurnalistik, yang penting dalam menjalankan tugas dilengkapi identitas dan serta menyajikan berita yang berimbang tidak memberatkan sebelah pihak serta berita yang disajikan mengandung kebenaran dan fakta bukan berita yang hoaxs,” tutur Aminudin.

Aminudin memaparkan, dalam pasal 28f Undang-Undang Dasar 45 dengan jelas dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Selain itu dalam Undang- Undang Pers no 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 4 (empat), pasal 18 ayat satu ( satu ), pasal 4 ayat dua dan 3 ( 2 dan 3 ) sudah jelas bahwa tugas Jurnalis sebagai pilar ke empat Negara Republik Indonesia dilindungi Konstitusi,” paparnya.

Aminudin mengimbau kepada Pemerintah Daerah yang membatasi gerak dan perkembangan Jurnalis dengan mengatas namakan himbauan Dewan Pers yang tidak mempunyai dasar yang jelas supaya dapat berlaku bijaksana.

“Karena Wartawan atau Jurnalis mempunyai peran yang besar membantu perkembangan dan kemajuan suatu daerah,” pungkasnya.

Menyikapi pemberitaan di salah satu media online yang terbit Kamis (13/2/2020) terkait puluhan kepala sekolah, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3s) serta Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan yang mendatangi salah satu organisasi Pers di Kabupaten Waykanan untuk meminta tanggapan organisasi Pers tersebut dengan mengeluhkan para kepala sekolah tidak dapat nyaman karna kedatangan wartawan untuk melakukan konfirmasi, menurut Aminudin adalah sikap yang berlebihan.

Sudah sepantasnya seseorang yang menggunakan anggaran Pemerintah perlu dilakukan kontrol dan pengawasan, termasuk pengawasan oleh Wartawan dan LSM selaku Kontrol sosial.

“Tak perlu takut, tak perlu gelisah dan ga nyaman bila tidak ada kesalahan. Berlebihan itu sikap yang tidak masuk akal, ngapain takut di tanya, di konfirmasi bila memang tidak ada kesalahan” jelas Aminudin.

“Bila ada oknum wartawan dikatakan pemerasan harus nya bisa dibuktikan secara hukum, karna justru biasa nya pihak sekolah yang menawarkan sejumlah uang kepada oknum wartawan agar masalahnya tidak dipublikasikan,” tambahnya.

Terkait statment Ketua PWI Waykanan Novita Sari, Aminudin sepakat bila ada oknum wartawan yang memeras dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan bukti- bukti yang jelas.

Tetapi Aminudin keberatan bila ada wartawan yang belum memiliki sertifikat kompetensi tidak dilayani, karena menurutnya belum ada survei yang mengatakan sertifikasi jurnalis sebagai ukuran wartawan sudah bisa menulis dengan baik, dan tidak ada satupun pasal dalam undang- undang Pers yang menyebutkan wartawan harus memiliki sertifikasi.

Editor: Red
Penulis: M. Nasir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *