MetroMediaNews.co – Wartawan dalam menjalankan tugas sebagai sosial kontrol selayaknya memiliki perlindungan hukum di Negara Republik Indonesia. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal UU Pers nomor 40 Tahun 1999, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Adapun yang mengkritik bahwa pasal ini tak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa “Perlindungan Hukum”, yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ketua Deputi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Noven Saputra.
Bahkan lebih dari itu, kata Noven, selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak, untuk melindungi narasumber.
“Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini,” ucapnya.
Noven menjelaskan, bahwa perlindungan tersebut kembali lagi harus berdasar dan profesional. Contohnya, seorang wartawan harus mentaati kode etik dan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, serta harus sesuai dengan 5W+1H dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Media tempat wartawan tersebut bekerja harus berbadan hukum dan SK Kemenkumham serta mencantumkan alamat lengkap dan penanggungjawab, sehingga hasil karya wartawan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional,” kata Noven, sehingga tidak ada yang hanya mengaku-aku wartawan, tapi tidak memiliki legalitas yang jelas. Hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompok saja,” tambahnya.
“Oleh karena itu, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) berada di Garda terdepan dalam membela Insan Pers dengan memegang teguh UU Pers nomor 40 Tahun 1999, dan Undang-Undang Dasar 45, secara Profesional,” tandasnya.
Editor: Dedy Rahman
Penulis: M Nasir













