HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Cianjur

Wajib Pakai Masker, Pelanggar akan Didenda Rp100 Ribu

170
×

Wajib Pakai Masker, Pelanggar akan Didenda Rp100 Ribu

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – Mulai Rabu 4 Februari 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur resmi menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Masyarakat yang tidak menggunakan masker saat aktivitas diluar akan dikenakan didenda sebesar Rp100 ribu.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Sanksi administratif itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur nomor 6 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Perbupnya berlaku mulai hari ini. Jadi yang semula hanya imbauan atau sanksi sosial, kini yang melanggar prokes apalagi tak menggunakan masker akan disanksi administratif atau denda,” ujar Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, sanksi diberikan agar masyarakat lebih patuh prokes. Sebab masih banyak yang aktivitas namun mengabaikan prokes, mulai dari tidak menggunakan masker hingga berkerumun.

Apalagi berdasarkan data peta kepatuhan penggunaan masker di Jawa Barat, Cianjur masih dalam kategori kuning dengan skor 77.34.

“Kita ingin tingkatkan kesadaran penggunaan masker,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan, sanksi tersebut diberlakukan sesuai dengan kesalahan dari pelanggar.

Dendanya pun disesuaikan dengan kemampuan dari pelanggar.

“Jadi dilihat dulu kesalahannya, tidak menggunakan masker itu kenapa? Kalau memang sengaja dendanya maksimal, sebesar Rp 100 ribu. Kalau memang kesalahannya ringan dan tidak punya uang, dendanya akan disesuaikan. Terpenting tujuannya tersampaikan, untuk meningkatkan kepatuhan prokes,” ujarnya.

Selain terkait pelanggar prokes masker, lanjut Hendi, Perbup tersebut juga mengatur sanksi untuk pelanggar prokes kerumunan. Bahkan pemilik usaha yang tidak mematuhi aturan, juga akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya berupa denda dan penutupan sementara tempat usaha,” ujarnya.

“Ada juga sanksi untuk penyelenggara kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Jadi semuanya diatur dan diberikan sanksi tegas mulai hari ini,” pungkasnya.(Jay)

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *