HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Bupati Garut: Penerapan Sanksi yang Tidak Memakai Masker Hanya Diberlakukan di Perkotaan Saja

90
×

Bupati Garut: Penerapan Sanksi yang Tidak Memakai Masker Hanya Diberlakukan di Perkotaan Saja

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Pemerintah Kabupaten Garut merencanakan untuk penerapan sanksi bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker hanya diberlakukan di Pusat Perkotaan saja.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan, yang terdiri dari petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP.

“Penerapan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker rencananya mulai dilaksanakan akhir Juli 2020. Saat ini, Pemda Garut tengah melakukan sosialisasi sanksi tersebut. Jadi kalau mengacu pada aturan itu, akhir bulan (pelaksanaannya),” katanya.

“Mengenai sanksi akan ditegakkan, khusus di pusat perkotaan,” tambah Rudy.

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan terkait hal tersebut diantaranya karena dari 42 Kabupaten, hanya 10 yang terpapar Covid-19 ini, dan sisanya tidak ada.

‘Yang rawan itu di Kota. Jadi ini akan kita pusatkan di Kota. Di desa saya kira tidak,” ujarnya.

Namun, Rudy menambahkan, Pemkab Garut dalam penerapan sanksi ini akan lebih mengedepankan tindakan preventif ketimbang pemberian sanksi. Pemkab Garut menyiapkan ribuan masker untuk dibagikan kepada para pelanggar.

“Jika pelanggar yang sudah diberi masker ketahuan melanggar lagi, maka baru akan dikenakan sanksi. Sampai saat ini Pemda sendiri belum menentukan besaran nominal denda yang akan dikenakan kepada para pelanggar.
Intinya kita lebih ke tindakan preventif yang humanis,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Ivn

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *