MetroMediaNews.co – Berdalih cuti saat melakukan perjalanan dinas keluar negeri, Aliansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARPH) Provinsi Banten langsung menanggapi pernyataan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Disampaikan Hasanuddin Bije, selaku Koordinator ARPH bahwa perihal laporan pihaknya ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu bukan hanya dugaan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pada tanggal 12 Juni 2019 saja, namun juga perjalanan Walikota dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2019.
“Dari data yang kami miliki selama kurun waktu 2018 sampai saat ini, Arif sudah melakukan 6 kali perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin,” ujar Bije kepada awak media, Rabu (14/8/2019) kemarin.
Bije menjelaskan, perjalanan dinas Arief keluar negeri yang diduga tanpa izin, yaitu dimulai pada tanggal 22 Agustus 2018. Saat itu Arif pergi ke Singapura menumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7155.
Kemudian pada tanggal 11 Desember 2018, Arif pergi ke Kuala Lumpur menumpang pesawat Malaysian Airlines dengan nomor penerbangan MH 722.
Selanjutnya pada Januari 2019 Arif pergi ke Singapura menumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7153.
Lalu pada tanggal 3 Februari 2019 Arif juga pergi ke Perth Australia menumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 724.
Sementara tanggal 10 Maret, Arif kembali pergi ke Singapura menumpang Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7157. Dan yang terakhir, pada tanggal 12 Juni 2019 Arif pergi ke Kuala Lumpur dengan menumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 385.
“Jadi, ada enam kali perjalanan ke luar negeri yang dilakukan walikota. Kami duga itu dilakukannya tanpa izin dari Mendagri,” terang Bije.
“Jadi janganlah Pak Arif beralasan cuti. Apalagi cuti yang diajukannya baru sekarang ini. Dan itupun atas saran Dirjen Otda , itu menjadi aneh. Itu namanya melecehkan hukum administrasi negara,” tambah Bije.
Selain melapor ke Kemendagri, Bije juga mengaku telah melayangkan surat kepada Ketua Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Untuk melakukan pengawasan terhadap pengaduan kami, karena kami menduga Dirjen Otda pun memberikan saran yang tidak patut terhadap kepala daerah yang melanggar undang-undang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bije menilai alasan yang dilontarkan Walikota itu hanya akan memperparah kesalahannya, karena penggunaan dana pemerintah untuk perjalanannya itu akan dinilai sebagai tindak pidana korupsi.
“Masa orang cuti terus jalan-jalan dibiayai APBD. Selain sanksi administratif, saya melihat ada sanksi pidana terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai. Dan akan banyak para ASN yang terlibat karena prilaku walikota yang tidak taat aturan per-undang-undangan”, pungkasnya.
Editor: Dedy Rahman












