MetroMediaNews.co – Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan bahwa dirinya merasa sudah melaporkan perihal kepergiannya keluar negeri kepada Gubenur Banten Wahidin Halim. Bahkan dirinya mengaku saat itu disarankan menggunakan surat izin cuti dan semua sudah sudah diikutinya.
Hal tersebut disampaikan Walikota Tangerang menanggapi adanya masyarakat yang mengatasnamakan diri Alansi Rakyat untuk Penegakan Hukum (ARPH) Provinsi Banten melaporkan dirinya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo atas dugaan bepergian keluar negeri tanpa ijin.
“Ya Biarin aja, namanya laporan tindaklanjuti saja. Saya di sarankan izin cuti Dirjen Otda,” ujar Arief kepada awak media usai sidang Paripurna, di gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (6/8/2019).
Arief menjelaskan, bahwa dirinya sebelumnya dua minggu yang lalu sudah melapor ke Gubernur. Bahkan dirinya juga sudah melakukan komunikasi ke Dirjen Otda (Otonomi Daerah).
“Saya disarankan buat surat, kalau tidak ditindaklanjuti oleh Provinsi. Dan suratnya sudah diterima, engga apa apa kok dilaporkan masyarakat,” jelas Arief seraya menunjukan percakapanya via WhatsApp dengan Dirjen Otda.
Diketahui sebelumnya, Hasanudin Bije sebagai pelapor mengatakan, bahwa tindakan berpergian keluar negeri Walikota tanpa izin Mendagri itu jelas melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khusus nya pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) yang menyatakan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri”.
Menurut Bije, diketahui sebelumnya bahwa Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menolak permohonan izin keluar negeri yang diajukan oleh Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, di pertengahan bulan Juni 2019 lalu.
Selain Arief, kata Bije Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie juga tidak diizinkan berpergian dinas ke luar negeri.
Alasan Gubernur saat itu, karena pemborosan anggaran, sebab menurutnya perjalanan keluar negeri itu membutuhkan biaya yang cukup besar.
Atas kejadian tersebut, ARPH Provinsi Banten meminta Mendagri melakukan pemeriksaan mendalam atas laporannya. Dan apabila terbukti, ARPH meminta agar Menteri memberikan sanksi yang adil, seperti sanksi yang telah dijatuhkan terhadap Bupati Kepulauan Talaud pada tahun 2018 yaitu dengan memberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan.
Sanksi itu sesuai amanat undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 77 ayat 2 yang berbunyi : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin sebaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf ( i ) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau gubernur serta oleh menteri untuk bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota.
Editor: Dedy Rahman