Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

2 Oknum Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Diamankan Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

×

2 Oknum Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Diamankan Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
70 Pengunjung

Metromedianews.co – SatResnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diantaranya 2 orang oknum karyawan salah satu Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang.

Pelaku 1 wanita diamankan di kos Legouti Mensioun Lengkong Gudang Timur Serpong dan 2 pria di Bambu Apus Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/5/2023) sore.

Ketiga tersangka diketahui berinisial DT (41), MFU (26) dan EDS (28), berikut barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga extacy. Hasil pemeriksaan di Labfor barang bukti yang diduga extacy dinyatakan negatif.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ke 3 pelaku ditangkap anggotanya berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya informasi adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Zain sangat menyanyangkan adanya keterlibatan 2 oknum karyawan panti Rehabilitasi Narkoba tersebut, seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ke-3 pelaku berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Zain menambahkan hasil pemeriksaan bahwa para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari test urine yang mengandung Methamfetamin dan barang bukti yang temukan, sehingga dari ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat ini 3 pelaku sedang dilakukan assesment untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *