SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Megapolitan

Polisi Tangkap Karyawan Saat Hendak Antar Sabu

144
×

Polisi Tangkap Karyawan Saat Hendak Antar Sabu

Sebarkan artikel ini

MMN, JAKARTA – Satuan Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang karyawan berinisial PA (21) warga Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelaku PA ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pelanggan nya di wilayah Tanjung Duren Utara IV, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Ivertson Manosoh menerangkan, bahwa kami berhasil mengamankan seorang karyawan swasta saat hendak melakukan transaksi jual beli barang terlarang berupa narkoba jenis sabu.

“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 0,30 gram, 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu berat Britto 46,62 gram, 1 (satu) unit hp Xiomi warna putih dan 1 unit sepeda motor Scoopy B 4084 BPU warna hitam,” ujar Kapolsek , Jumat (18/7/2019).

AKP Supriyatin menambahkan, bahwa kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang hendak mengantarkan barang terlarang berupa narkoba.

“Saat anggota kami berada di lokasi menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku dan benar saat dilakukan penangkapan anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu,” terangnya.

Ia menambahkan, menurut keterangan dari pelaku bahwa barang haram tersebut didapat dari teman nya yang berinisial HN (DPO) untuk mengantarkan barang tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *