MMN, JAKARTA – Sidang kasus pungli kepala sekolah yang menjerat Bupati Cianjur non aktif, Irvan Rivano Muchtar, kembali berlanjut. Kali ini, beberapa kepala sekolah SMP di Cianjur dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (10/6/2019).
Para kepala sekolah yang hadir dalam sidang mengaku terpaksa menerima pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari Disdik Kabupaten Cianjur. Menurut mereka, jika tidak menyetor uang tersebut, dana bantuan dari pemerintah dikhawatirkan tidak akan cair.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Sekolah SMPN 2 Mande Cianjur yang hadir menjadi saksi, Nita Helida. Nita mengatakan, dia takut dana DAK dari pemerintah pusat tidak cair. Padahal, dia sedang butuh dana perbaikan sekolah.
“Saya takut Pak. Sebagai kepala sekolah, tugas saya memastikan sarana dan prasarana harus bagus. Kondisi sekolah saya waktu itu mau ambruk, ruang guru mau ambruk, sehingga memang perlu bantuan. Saya bersyukur dapat bantuan, khawatirnya nanti akan dipersulit menerima bantuan kalau sekolah mengalami kerusakan,” ujar Nita dari kursi saksi, seperti dilansir ayobandung.com, Senin (10/6).
Nita mengatakan, dia menyetor uang kepada Disdik Cianjur saat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sub Rayon 1 Cianjur. Awalnya, dia memberikan uang down payment (DP) sebesar 2 persen atau Rp 13.300.000 sesuai permintaan dari Disdik Cianjur.
“Uang untuk DP dua persen itu hasil pinjaman saya ke suami,” kata Nita.
Setelah uang pada tahap pertama cair, Nita mengatakan seharusnya uang yang semula sekitar Rp 600 juta lebih telah terpotong sebesar 15,5 persen sesuai permintaan dari Disdik. Nita hanya bisa menerima walaupun dana tersebut tidak sesuai kebutuhan.
Oleh karena itu, Nita segera mencari jalan keluar demi menutupi keperluan pembangunan sekolahnya. Dia terpaksa mencari material mebel hingga ke Cianjur Selatan.
“Saya efisienkan meski pun dana kurang, tapi mencari kualitas yang baik. Untuk mebel karena di Cianjur Kota harganya mahal, saya cari ke Cianjur Selatan yang kayunya masih murah, tapi kualitas bagus. Saya pakai cara alternatif itu, barang murah, tapi menekan biaya,” kata dia.
Nita mengaku tak tahu uang hasil pemotongan itu berujung di mana. Menurut Nita, terakhir dia mengetahui keberadaan uang tersebut adalah saat musyawarah MKKS Sub Rayon 1, ada permintaan yang diasumsikannya permintaan dari Disdik Cianjur.
“Ya waktu itu Pak Cecep (Ketua Sub Rayon 1) bilang proposal saya di acc dan akan mendapatkan bantuan. Tapi kemudian ada kewajiban yang harus disetorkan sebesar 2 persen di awal. Kemudian 15,5 persen setiap cair. Tapi peruntukannya saya tidak tahu,” kata Nita.
Hal serupa juga dialami Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Naringgul, Supriatna.
“Saya takut enggak diberi bantuan lagi, kedua saya takut karier saya terhambat, lalu terakhir saya takut dimutasi,” katanya.
“Kalau peruntukannya saya kurang tahu persis dari Sub Rayon juga tidak ada ancaman,” lanjut dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Ketika itu, KPK menemukan uang Rp1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi.
Menurut dakwaan jaksa, Irvan Rivano Muchtar berhasil meraup uang sebanyak Rp6,9 miliar dari hasil memeras Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 137 kepala sekolah SMP di Kabupaten Cianjur. Sebelum dana tersebut cair, Irvan meminta DP.(Red)















