MetroMediaNews.co|Jakarta – Kasus dugaan akta cerai palsu yang ditangani kepolisian Polsek Kalideres memasuki babak baru. Penyidik Polsek Kalideres dalam waktu dekat akan melayangkan Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP).
Hal itu disampaikan David Krisbyantoro, S.H. M.H didampingi Riri Gusda S.H dari Law Office Ruby & Partners selaku Kuasa Hukum pelapor Agustini bahwa dalam waktu dekat Penyidik akan membuat SPDP.
“Dalam waktu dekat ini, Penyidik dari Polsek Kalideres akan melayangkan Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP) untuk Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Jakarta Barat) dan juga kami selaku Kuasa Hukum pelapor,” ujar David seperti disampaikan Penyidik, Selasa (11/2/2020).
Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya selaku Kuasa Hukum pelapor terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Hamdallah sampai saat ini proses terus berjalan. Dan intinya kabar terakhir adalah Penyidik sedang menyiapkan SPDP. Dalam hal ini kami sangat mengapresiasi atas kinerja Polsek Kalideres,” ungkapnya.
Riri Gusda menambahkan, pada tahap ini Penyidik selanjutnya mencari serta mengumpulkan bukti yang mana dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, proses ini berguna menemukan tersangka tindak pidana tersebut. Ya… semoga semua berjalan lancar dan kami sangat mengapresiasi kinerja Polsek Kalideres,” pungkasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman













