MetroMediaNews.co|Cianjur – Wabah Virus Corona (Covid-19) yang melanda negeri ini sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat, sehingga Presiden Republik Indonesia Jokowi memberikan 9 poin kebijakan untuk mengantisipasi terpuruknya ekonomi masyarakat.
Menyikapi pidato Presiden RI Jokowi, managemen BRI Unit Naringgul menyampaikan khususnya nasabah BRI (Bank Rakyat Indonesia) unit Naringgul, Cianjur Selatan, Jawa Barat, akan memperjelas terkait informasi keringanan (restrukturisasi) kepada debitur.
Keringanan yang dimaksud berbentuk penundaan pembayaran kewajiban bukan penghapusan kewajiban. Keringanan (restrukturisasi) tersebut disediakan dalam beberapa bentuk yang disesuaikan dengan kondisi debitur dan/atau usaha debitur sehingga lebih memudahkan debitur.
Pemberian keleluasaan untuk memilih keringanan harus mempertimbangkan beban debitur agar tidak memberatkan baik saat ini maupun di masa mendatang. Jika pada masa restrukturisasi debitur mendapatkan keuntungan melebihi kebutuhan hidup dan kewajiban kepada Bank, maka dapat ditabung di BRI untuk mempersiapkan pembayaran kewajiban pada saat timbulnya kewajiban normal kepada Bank BRI.
Kepala Unit BRI Naringgul, Isyaiqbal Ibrahim Antadireja Kepala Unit BRI Naringgul mengatakan yang dimaksud kebijakan penundaan pembayaran angsuran itu bukan penundaan keseluruhan pokok dan bunga, melainkan nasabah wajib membayar bunganya saja.
“Pada intinya hutang itu wajib dibayar tapi kalau memang mensetnya nasabah masih sangup mau bayar dan ada untuk bayarnya apa susahnya bayar saja. Tapi kalau memang nasabah mau mengajukan penundaan tinggal hubungi saja kontak person atau datang ke kantor kami untuk minta penjelasannya,” terangnya.
Isya menjelaskan, contohnya nasabah A mengajukan penundaan selama satu tahun berarti dia wajib bayar bunganya selama satu tahun dan itu kosekwensi yang harus ditanggung oleh nya.
“Ada empat instrumen terkait penundaan angsuran pokok itu dan ada batas maksimum dan minimum kalau yang disampaikan Pak Presiden itu batas waktu maksimum. Jadi tidak harus satu tahun saja nasabah mengajukan penundaan pokoknya toh pada akhirnya nasabah harus bayar bunga juga. Terkait dengan batas waktunya diantaranya ada yang 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan dan yang terkahir 1 tahun,” jelasnya.
Lanjut Isya, selain itu karena wilayah Kecamatan Naringgul masih masuk Zona Hijau di informasikan juga khusus untuk nasabah, BRI Unit Naringgul masih melayani buka seperti biasa dari jam 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Lebih dari itu nasabah tidak perlu takut sebab di Kantor BRI unit Naringgul tersedia alat cek pengukur suhu tubuh.
“Insyaallah, selain alat pengukur suhu tubuh di Kantor BRI Unit Naringgul disiapkan juga hand sanitizer. Kemudian bagi para nasabah yang mau menyetor dikasih jarak duduk serta bisa masuk kedalam, maka dari itu apabila ada nasabah yang mau menayakan terkait kebijakan penangguhan masalah cicilan pokok silahkan datang ke kantor,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Jay















