SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Pengucuran Kredit Semi Fiktip di BPR Subang mencapai Milyaran Rupiah

933
×

Pengucuran Kredit Semi Fiktip di BPR Subang mencapai Milyaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS.CO – Buruknya sistem manajemen terkait pengucuran kredit semi fiktip yang dilakukan oleh PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Subang terhadap sejumlah guru (debitur) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara/ Daerah hingga mencapai milyaran rupiah. Hal itu dipandang telah melanggar ketentuan Bank Indonesia.

Disebut semi fiktip lantaran uang yang diterima debitur hanya kisaran 10 persennya saja dari besaran kredit (plafon) yang disetujui, selebihnya diduga dinikmati oleh pihak penjamin yang berkongkalikong dengan oknum elit BPR Cabang dan Pusat. Menurut sumber kucuran kredit yang digelontorkan sedikitnya mencapai Rp.2,3 milyar.

Sejumlah debitur yang berhasil ditemui MMN membeberkan, diantaranya berinisial Tat selaku Kepsek di salah satu SD di Kecamatan Cisalak, mengaku dari plafon yang disetujui sebesar Rp 80 jutaan, tetapi uang yang diterima hanya Rp 8 jutaan.

”Saya tetap harus mencicil selama 20 kali dari kredit riil yang diterima, sesuai arahan elit BPR ketika berkunjung ke rumah saya,” aku Tat saat ditemui di kediamannya.

Hal serupa diakui An guru di salah satu SD Kecamatan Jalancagak dan Ded guru di salah satu SD di Kecamatan Serangpanjang.

Masih kata sumber, mulanya saat akan dilakukan akad kredit mereka diiming-imingi oleh pihak penjamin akan dibebaskan dari hutangnya, ternyata mereka tetap harus mencicil kredit yang diterimanya secara riil.

Disebut-sebut pihak penjamin berinisial Bunda Ros adalah pemilik Bank Emok di Padalarang-Bandung, belakangan diketahui tengah berurusan dengan aparat penegak hukum (Polda Jabar-Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *