METROMEDIANEWS.CO – Buruknya sistem manajemen terkait pengucuran kredit semi fiktip yang dilakukan oleh PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Subang terhadap sejumlah guru (debitur) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara/ Daerah hingga mencapai milyaran rupiah. Hal itu dipandang telah melanggar ketentuan Bank Indonesia.
Disebut semi fiktip lantaran uang yang diterima debitur hanya kisaran 10 persennya saja dari besaran kredit (plafon) yang disetujui, selebihnya diduga dinikmati oleh pihak penjamin yang berkongkalikong dengan oknum elit BPR Cabang dan Pusat. Menurut sumber kucuran kredit yang digelontorkan sedikitnya mencapai Rp.2,3 milyar.
Sejumlah debitur yang berhasil ditemui MMN membeberkan, diantaranya berinisial Tat selaku Kepsek di salah satu SD di Kecamatan Cisalak, mengaku dari plafon yang disetujui sebesar Rp 80 jutaan, tetapi uang yang diterima hanya Rp 8 jutaan.
”Saya tetap harus mencicil selama 20 kali dari kredit riil yang diterima, sesuai arahan elit BPR ketika berkunjung ke rumah saya,” aku Tat saat ditemui di kediamannya.
Hal serupa diakui An guru di salah satu SD Kecamatan Jalancagak dan Ded guru di salah satu SD di Kecamatan Serangpanjang.
Masih kata sumber, mulanya saat akan dilakukan akad kredit mereka diiming-imingi oleh pihak penjamin akan dibebaskan dari hutangnya, ternyata mereka tetap harus mencicil kredit yang diterimanya secara riil.
Disebut-sebut pihak penjamin berinisial Bunda Ros adalah pemilik Bank Emok di Padalarang-Bandung, belakangan diketahui tengah berurusan dengan aparat penegak hukum (Polda Jabar-Red).
Dari penelusuran dan keterangan berbagai sumber MMN menyebut, modus operandi untuk membobol uang BPR ini yang sebagian penyertaan modalnya dari APBD Kabupaten Subang, dengan cara merekrut calon debitur di kalangan guru ini diduga diinisiasi oleh Ros berkongkalikong dengan okum elit BPR Cabang diantaranya BPR Kecamatan Binong dan oknum elit BPR Pusat.
Untuk memenuhi persyaratan kredit, calon debitur cukup dengan menyerahkan copy mulai SK CPNS hingga SK Sertifikasi, bahkan dicurigai SK Sertifikasi hasil Scener.
Setelah terkumpul persyaratan selanjutnya dilakukan pemberkasan yang berlangsung di salah satu tempat di Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak.
Saat dikonfirmasi Kepala BPR Pusat Subang Anton Abdul Rosid melalui Legal Office (LO) Haerul Iman di ruang rapat kantor BPR Pusat di Jalan Otista Subang (26/2) membantah adanya kejanggalan peosedur. Pihaknya mengklaim bila proses pengucuran kredit bagi kalangan guru itu sudah sesuai Standar Operating Prosedur (SOP).
Indikatornya hingga saat ini tidak ada kejanggalan/ temuan yang dilakukan oleh auditor dan PD BPR secara sistemik masih dinyatakan sehat.
Menurut Haerul, kucuran kredit yang direalisasikan bagi kalangan guru tidak mencapai 2,3 milyar, tapi hanya pada angka kisaran Rp 1 milyaran.
Terkait persyaratan administrasi semisal SK Sertifkasi, diakuinya memang bentuknya begitu sederhana, namun tidak berarti dokumen itu dianggap aspal karena belum dilakukan uji Labkrim.
Masih kata Haerul, permasalahan yang menimpa debitur ini sudah pernah dilakukan pertemuan/ musyawarah yang dihadiri pejabat Dikbud Kabupaten Subang untuk memfasilitasi apa yang menjadi hak dan kewajiban debitur agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.
Namun ketika disinggung adanya sanksi terhadap Kepala BPR Kecamatan Binong Yudi itu dinilainya semata-mata dari kinerjanya yang buruk dilihat dari berbagai aspek, bukan karena problem penyaluran kredit di institusi PD BPR, kilahnya.
Ditanya adanya keterlibatan pihak penjamin (Bunda Ros?) yang diduga bermain mata dengan oknum elit BPR Haerul menolak, hingga kini pihaknya belum pernah melaporkan orang yang disebut-sebut Bunda Ros, namun pihaknya tidak menampik bila belakangan mengetahui Bunda Ros tengah berurusan dengan penegak hukum, tetapi tidak ada kaitan dengan instansinya, sanggahnya.
Menanggapi ini, fungsionaris DPD Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Kabupaten Subang Eswanto saat dihubungi dikediamannya mengatakan, bobroknya sistem managemen yang dilakukan oknum elit PD BPR terkait kucuran dugaan kredit Semi fiktip seakan mengintervensi regulasi yang digariskan Bank Indonesia.
“Nah untuk membuka tabir dugaan keculasan oknum yang bermain, diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau aparat penegak hukum lainnya segera menguak kejanggalan yang berindikasi ke penyalah gunaan kredit yang tidak sesuai ketentuan hingga bisa diseret ke meja hijau, adili seberat-beratnya bila terbukti bersalah agar ada efek jera, ” tandasnya geram.
(@bh)