Namun ketika disinggung adanya sanksi terhadap Kepala BPR Kecamatan Binong Yudi itu dinilainya semata-mata dari kinerjanya yang buruk dilihat dari berbagai aspek, bukan karena problem penyaluran kredit di institusi PD BPR, kilahnya.
Ditanya adanya keterlibatan pihak penjamin (Bunda Ros?) yang diduga bermain mata dengan oknum elit BPR Haerul menolak, hingga kini pihaknya belum pernah melaporkan orang yang disebut-sebut Bunda Ros, namun pihaknya tidak menampik bila belakangan mengetahui Bunda Ros tengah berurusan dengan penegak hukum, tetapi tidak ada kaitan dengan instansinya, sanggahnya.
Menanggapi ini, fungsionaris DPD Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Kabupaten Subang Eswanto saat dihubungi dikediamannya mengatakan, bobroknya sistem managemen yang dilakukan oknum elit PD BPR terkait kucuran dugaan kredit Semi fiktip seakan mengintervensi regulasi yang digariskan Bank Indonesia.
“Nah untuk membuka tabir dugaan keculasan oknum yang bermain, diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau aparat penegak hukum lainnya segera menguak kejanggalan yang berindikasi ke penyalah gunaan kredit yang tidak sesuai ketentuan hingga bisa diseret ke meja hijau, adili seberat-beratnya bila terbukti bersalah agar ada efek jera, ” tandasnya geram.
(@bh)















