Dari penelusuran dan keterangan berbagai sumber MMN menyebut, modus operandi untuk membobol uang BPR ini yang sebagian penyertaan modalnya dari APBD Kabupaten Subang, dengan cara merekrut calon debitur di kalangan guru ini diduga diinisiasi oleh Ros berkongkalikong dengan okum elit BPR Cabang diantaranya BPR Kecamatan Binong dan oknum elit BPR Pusat.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Untuk memenuhi persyaratan kredit, calon debitur cukup dengan menyerahkan copy mulai SK CPNS hingga SK Sertifikasi, bahkan dicurigai SK Sertifikasi hasil Scener.
Setelah terkumpul persyaratan selanjutnya dilakukan pemberkasan yang berlangsung di salah satu tempat di Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak.
Saat dikonfirmasi Kepala BPR Pusat Subang Anton Abdul Rosid melalui Legal Office (LO) Haerul Iman di ruang rapat kantor BPR Pusat di Jalan Otista Subang (26/2) membantah adanya kejanggalan peosedur. Pihaknya mengklaim bila proses pengucuran kredit bagi kalangan guru itu sudah sesuai Standar Operating Prosedur (SOP).
Indikatornya hingga saat ini tidak ada kejanggalan/ temuan yang dilakukan oleh auditor dan PD BPR secara sistemik masih dinyatakan sehat.
Menurut Haerul, kucuran kredit yang direalisasikan bagi kalangan guru tidak mencapai 2,3 milyar, tapi hanya pada angka kisaran Rp 1 milyaran.
Terkait persyaratan administrasi semisal SK Sertifkasi, diakuinya memang bentuknya begitu sederhana, namun tidak berarti dokumen itu dianggap aspal karena belum dilakukan uji Labkrim.
Masih kata Haerul, permasalahan yang menimpa debitur ini sudah pernah dilakukan pertemuan/ musyawarah yang dihadiri pejabat Dikbud Kabupaten Subang untuk memfasilitasi apa yang menjadi hak dan kewajiban debitur agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.
MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »











