MetroMediaNews.co – Perkumpulan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK-JABAR) belakangan ini viral dan tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat juga menjadi sorotan oleh berbagai media nasional di tanah air. Bahkan lembaga antirasuah Komite Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) turut angkat bicara.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Sekertaris Jenderal Pusat (Sekjend) Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK JABAR), Yulisman mengatakan, kami hadir ditengah masyarakat guna melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Legalitas perkumpulan kami jelas dan terdaftar di Kementrian Hukum & Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia, No.AHU.00.1336.AH.01.07.2018 Berita Negara No.90 tambahan Berita Negara No.00243. Dan kami tegaskan bahwa perkumpulan kami tidak seperti LSM ataupun Ormas. Kami adalah perkumpulan yang memiliki Badan Hukum,” terang Yulisman kepada MetroMediaNews.co, Jumat (15/5/2020).
Ia menjelaskan, jika ditemukan adanya kasus terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) maka penanganan nya akan di serahkan dan dilaporkan ke aparat penegak hukum, sesuai dengan petunjuk PP 71 jo PP No 43.
“Hanya aparat yang dapat melakukan proses hukum dan kami bekerja membantu pemerintah dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” terangnya.
Masih menurut Yulisman, dalam implementasi tupoksi nya KPK Jabar merangkul pemerintah dan pejabat terkait untuk sama-sama meciptakan dan mencegah tindak pidana korupsi.
“Kami selalu memposisikan pejabat itu berdampingan, bukan berhadapan. Artinya mereka itu mitra dalam hal pencegahan Tipikor dan bukan musuh yang harus diberantas,” ucapnya.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.














