SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
MegapolitanNasional

Agus Panjaitan, SH: Penangkapan Nurhadi oleh KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Telusuri Mafia Peradilan

476
×

Agus Panjaitan, SH: Penangkapan Nurhadi oleh KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Telusuri Mafia Peradilan

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co – Advokat Muda Agustinus Panjaitan, SH menilai tertangkapnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya merupakan pintu masuk untuk menelusuri kasus mafia peradilan.

Agus menilai, kasus Nurhadi tersebut merupakan pintu masuk untuk menelusuri kasus Mafia Peradilan yang melibatkan jaringan besar hakim, panitera, dan pegawai di MA sampai pengadilan negeri.

“Tidak bisa pungkiri korupsi di ruang pengadilan ibarat hantu yang sering terdengar dan sifatnya umum tetapi sulit ditindak. Ini harus ditelusuri lebih jauh oleh KPK,” tegas Agus kepada MetroMediaNews.co, Rabu (3/6/2020).

Menurutnya, kasus di MA yang melibatkan Nurhadi memberikan sinyal betapa akut dan masifnya ranah korupsi di ruang keadilan.

“Virus laten korupsi yang bersembunyi dan hidup nyaman di dalam putusan-putusan hakim. Seakan-akan hakim tidak mempunyai antibodi dalam menangkal virus korupsi yang lebih mematikan dari virus corona,” terangnya.

Ia menjelaskan, dengan beberapa sinyalemen korupsi sejak 2015, Nurhadi memegang peranan penting di dalam keluarnya putusan-putusan yang menguntungkan pengusaha-pengusaha “hitam”.

“Oleh karena itu, Nurhadi sebagai struktur hukum pasti tidak bekerja sendiri selayaknya teori ‘ring of fire’ dalam penanganan kasus korupsi, bahwa virus ini tidak bisa bekerja sendiri dan melibatkan banyak pihak tidak hanya oknum di struktur MA tetapi juga oknum Kejaksaan dan Kepolisian,” ucapnya.

Atas dasar itu, lanjut Agus, dirinya meminta KPK menelusuri “ring of fire” tersebut secara detail sehingga Nurhadi tidak hanya tenang dengan pasal korupsi saja tetapi bisa ditelusuri dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diyakini efektif menemukan jejaring keterlibatan pihak lain dan juga aliran Dana.

“Semoga kasus Nurhadi bisa memberikan efek yang meluas untuk mengkaji seberapa besar pengaruh korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penentuan kualitas hakim sampai persoalan yang detail dalam hal rekrutmen penerimaan Calon hakim( Cakim),” tandasnya.

Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *