Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
MegapolitanNasional

MPK Desak KPK Ungkap Jaringan Mafia Hukum Atas Perkara Suap Syaiful Jamil

×

MPK Desak KPK Ungkap Jaringan Mafia Hukum Atas Perkara Suap Syaiful Jamil

Sebarkan artikel ini
74 Pengunjung

METROMEDIANEWS, JAKARTA – Sejumlah aktifis yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Keadilan (MPK), Senin (4/2/3019) menggelar aksi didepan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta.

Aksi mereka merupakan yang kedua kalinya dilakukan untuk mendesak KPK agar mengungkap jaringan mafia hukum pada perkara suap Syaiful Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Disampaikan Syaiful Sulaiman selaku koordinator aksi, bahwa KPK harus mengungkap aktor intelektual dalam perkara kasus suap Saiful Jamil.

“KPK harus mengungkap aktor intelektual dalam perkara kasus suap Saiful Jamil yang melibatkan banyak nama oknum Hakim dan Panitera yang disebut oleh Rohadi terpidana suap yang sekarang mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung,” katanya.

Lanjut Syaiful, melalui buku yang telah ditulis Rohadi dari Lapas Sukamiskin maupun yang telah dimuat diberbagai media banyak nama yang diduga ikut terlibat dalam perkara Syaiful Jamil hingga kini belum terungkap.

“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa KPK seolah tebang pilih dalam memproses kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini KPK belum mengembangkan atau menetapkan nama-nama yang disebut Rohadi didalam bukunya tersebut sebagai tersangka.

“KPK juga harus membuka barang bukti milik Rohadi yang telah disita pada point 36,38 dan 39 karena disana banyak pesan singkat maupun percakapan Rohadi dengan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” ungkapnya.

Syaiful menjelaskan, bukan hanya itu termasuk rekaman CCTV Hotel Grand Aston Medan, CCTV ruang kunjungan dan masjid di Gedung KPK yang lama.

“Jika KPK tidak membuka barang bukti tersebut, kita akan minta Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk menelusuri BB tersebut,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu Humas KPK berjanji akan segera memproses pengaduan masyarakat tersebut.

“Kita akan proses semua pengaduan masyarakat dan kita konfirmasi serta verifikasi surat aduan masyarakat itu selama 30 hari kerja semenjak surat di terima oleh KPK,” pungkasnya.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *