HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
MegapolitanNasional

MPK Desak KPK Ungkap Jaringan Mafia Hukum Atas Perkara Suap Syaiful Jamil

839
×

MPK Desak KPK Ungkap Jaringan Mafia Hukum Atas Perkara Suap Syaiful Jamil

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS, JAKARTA – Sejumlah aktifis yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Keadilan (MPK), Senin (4/2/3019) menggelar aksi didepan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Aksi mereka merupakan yang kedua kalinya dilakukan untuk mendesak KPK agar mengungkap jaringan mafia hukum pada perkara suap Syaiful Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Disampaikan Syaiful Sulaiman selaku koordinator aksi, bahwa KPK harus mengungkap aktor intelektual dalam perkara kasus suap Saiful Jamil.

“KPK harus mengungkap aktor intelektual dalam perkara kasus suap Saiful Jamil yang melibatkan banyak nama oknum Hakim dan Panitera yang disebut oleh Rohadi terpidana suap yang sekarang mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung,” katanya.

Lanjut Syaiful, melalui buku yang telah ditulis Rohadi dari Lapas Sukamiskin maupun yang telah dimuat diberbagai media banyak nama yang diduga ikut terlibat dalam perkara Syaiful Jamil hingga kini belum terungkap.

“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa KPK seolah tebang pilih dalam memproses kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini KPK belum mengembangkan atau menetapkan nama-nama yang disebut Rohadi didalam bukunya tersebut sebagai tersangka.

“KPK juga harus membuka barang bukti milik Rohadi yang telah disita pada point 36,38 dan 39 karena disana banyak pesan singkat maupun percakapan Rohadi dengan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” ungkapnya.

Syaiful menjelaskan, bukan hanya itu termasuk rekaman CCTV Hotel Grand Aston Medan, CCTV ruang kunjungan dan masjid di Gedung KPK yang lama.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *