PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
MegapolitanNasional

Komandan Hukum Gelar Aksi Demo Didepan Halaman Kantor Kejagung

157
×

Komandan Hukum Gelar Aksi Demo Didepan Halaman Kantor Kejagung

Sebarkan artikel ini

MMN, JAKARTA – Sejumlah massa dari Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hukum (Komandan-Hukum) menggelar aksi demo didepan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). Adapun aksi mereka adalah guna meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan keterlibatan wakil Walikota Dumai dalam penggelapan jabatan Syahrani Adrian.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Diketahui, terkait perkara Syahrani Adrian yang diputus melalui keputusan Kasasi, Nomor 711 K/PID/2018 belum tuntas. Berdasarkan keputusan kasasi tersebut Syahrani Adrian harus menjalani hukuman kurungan selama dua (2) tahun karena telah melakukan tindakan melawan hukum, melakukan penggelapan dalam jabatan.

Presidium Koalisi Masyarakat Dumai Anti Mafia Hukum
(Komandan-Hukum), Martin Laurel Siahaan mengatakan, dalam putusan Kasasi Syahrani Adrian pernah ditahan dalam tahanan kota sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018.

“Penangguhan penahan diajukan pada tahap 2 yang dijamin oleh Eko Suharjo sebagai Wakil Walikota Dumai. Untuk itu, kami meminta agar Kejaksaan Agung segera memanggil dan menyelidiki keterlibatan Wakil Walikota dalam keterkaitan peran dengan terpidana,” ujar Martin, Selasa (30/7).

Lanjut Martin, menurutnya sikap Wakil Walikota Dumai patut dicurugai karena diduga memasang badan untuk terpidana Syahrani Adrian.

“Sebagai pejabat tinggi daerah, Eko Suharjo patut dicurigai memiliki Coflict of Interest dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Syahrani Adrian sebagai rekanan PT Wilmar Group yang berada di Dumai,” terangnya.

Ia menambahkan, putusan Kasasi menghukum Syahrani Adrian dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Namun terpidana tak kunjung dieksekusi untuk dimasukkan ke dalam tahanan.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengesekusi terpidana Syahrani Adrian demi keadilan,” tegasnya.

Lebih dari itu, kami masyarakat Dumai yang anti terhadap mafia hukum meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas perkara Syahrani Adrian.

“Kejagung harus dapat menindaklanjuti dan mengusut tuntas perkara Syahrani, termasuk orang yang melindungi terpidana selama ini serta yang ikut membantu melakukan tindakan melawan hukum,” tandasnya.(Dedy)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *