Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

GATRA Gelar Aksi Demo Didepan Kantor Kajari Kota Tangerang

×

GATRA Gelar Aksi Demo Didepan Kantor Kajari Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini
72 Pengunjung

Metromedianews.co – Hingar bingar suara orator dari Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) menyerukan aksi demo di depan pelataran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk meminta zona keadilan yang seadil-adilnya dari para penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (15/3/2023).

Disinyalir para mafia tanah masih tetap tersenyum lebar di karenakan tidak ada kepastian dan ketetapan informasi dan kerja yang maksimal dari Kejaksaan.

Oleh karena itu, Gatra selaku wadah dari gabungan para Jurnalis, LSM serta Advokat yang ada di Tangerang Raya turun untuk melakukan aksi demo dengan tujuan agar Kajari Kota Tangerang bisa memberikan informasi dan tanggapan atas keterlambatan penanganan perkara pada objek lahan atas nama si pemilik lahan Sudin Bin Rinan yang memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Kelurahan Pakojan RT 002/04, Kelurahan Pakojan, Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Dengan data yang ada, kepemilikan objek lahan dengan C.1920, Persil 90.D, Kelas 28 dengan luas lahan 3650 meter dengan batas-batas antara lain di utara: Minan Dongkel, di timur: Namat Pengki, di selatan: Lisan Sudin, dan barat: Kompleng Teng.

Adanya GU nomor 5551 SU nomor 345 NIB nomor 0501 tertanggal 17-11-2018 luas 4086 pada C. 1920 Sudin Bin Rinan. Setelah diketahui adanya NIB pada bidang tanah Sudin Bin Rinan, bukan hanya itu namun bermunculan ada AJB yang dikeluarkan dari kecamatan Cipondoh dan adanya Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah. Walau diketahui Sudin Rinan tidak pernah sebelumnya memperjual belikan tanah miliknya.

Hal ini diduga ada rekayasa mafia tanah yang teroganisir baik instansi pemerintahan maupun ATR/BPN Kota Tangerang.

“Untuk tuntutan kami adalah menuntut pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang profesional dalam memproses atas laporan kami. Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) sebagai pelayanan publik dan sebagai penegak hukum, bahwa terkait mafia tanah yang jelas-jelas merugikan masyarakat harus ditumpas sampai ke akar-akarnya tanpa terkecuali,” ujar Asep Subarna selaku Sekjen Gatra.

Dengan demikian kenapa kita melakukan aksi pada hari ini, karena kita merasa pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang lamban sehingga menimbulkan kekecewaan dalam menyikapi laporan pengaduan masyarakat pada umumnya.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *