“Jika KPK tidak membuka barang bukti tersebut, kita akan minta Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk menelusuri BB tersebut,” ucapnya.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Dalam kesempatan itu Humas KPK berjanji akan segera memproses pengaduan masyarakat tersebut.
“Kita akan proses semua pengaduan masyarakat dan kita konfirmasi serta verifikasi surat aduan masyarakat itu selama 30 hari kerja semenjak surat di terima oleh KPK,” pungkasnya.(Dedy)
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











