MetroMediaNews.co – Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI) agar menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat dengan memberikan tindakan tegas kepada PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI).
Desakan tindak tegas kepada PT WPLI bukan tanpa alasan. Pasalnya pabrik pengelola limbah B3 yang berlokasi di Jalan Raya Rangkasbitung KM.6 RW 01, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten, limbahnya telah mencemari udara dan meresahkan warga sekitar.
Sekjen Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Jatna mengatakan, kedatangannya ke Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan warga yang selama ini sangat resah dengan keberadaan PT WPLI.
“Belum lama ini terjadi insiden pecah (bocoran-red) limbah cair B3 dari PT WPLI yang mengalir ke sawah-sawah warga sekitar pabrik. Belum lagi keluhan dampak polusi udara yang menghasilkan bau tidak sedap sehingga banyak warga yang menderita sesak nafas dan mual,” ujar Jatna kepada MetroMediaNews.co di Kantor Kementrian LHK di Jakarta, Selasa (14/7/2020) siang.
Ia menjelaskan, kedatangannya bersama beberapa warga (pelapor) untuk mendesak Kementrian LHK segera menindaklanjuti laporan mengingat keselamatan dan kesehatan warga sangat penting.
“Jangan masyarakat di jadikan korban dan diabaikan laporannya dengan alasan masih dalam masa PSBB, sedangkan perusahaan tersebut bebas beroperasi tanpa peduli akan kesehatan dan kenyamanan warga sekitar. Ini jelas bentuk kezholiman dan tidak adil,” tegasnya.
Jatna melanjutkan, permasalahan limbah PT WPLI bukannya yang pertama. Sebelumnya pihak Kementrian LHK pernah menutup aktifitas dan operasi pabrik pengolah limbah tersebut. Namun belakangan ini kembali buka dengan perubahan jajaran redaksi PT WPLI.














