“Ada apa dengan Kementrian LHK dan PT WPLI. Ini jadi pertanyaan besar dan banyak dugaan?. Padahal sebelumnya sudah ditutup dan kami memiliki bukti-bukti notulen dan hasil putusan PN Serang. Yang pasti keberadaan pabrik pengolah limbah itu melanggar. Maka dari itu kami meminta dan mendesak Pak Mentri untuk dapat menindaklanjuti laporan kami dengan memberikan tindakan tegas,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini pihaknya bukannya melarang suatu badan usaha atau penyelenggara usaha melakukan aktifitas. Apalagi jika keberadaan perusahaan tersebut dirasa bermanfaat dan mensejahterakan warga.
“Sah-sah saja. Namun tetap harus ramah lingkungan dan sesuai dengan aturan prosedur yang sudah diterapkan pemerintah. Dan jangan seenaknya melakukan aktifitas dan mencari keuntungan tapi masyarakat yang jadi korban,” tandasnya.
Editor: Red
Penulis: Dedy Rahman













