Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

LSM Minta Polisi Tindak PT KCL yang Diduga Jadi Biang Keracunan Puluhan Santri

×

LSM Minta Polisi Tindak PT KCL yang Diduga Jadi Biang Keracunan Puluhan Santri

Sebarkan artikel ini
53 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat dan Pengusaha Republik Indonesia (LSM-BIIPKPPRI) meminta aparat pemerintah dan pihak kepolisian untuk dapat menindaklanjuti dan bertindak tegas terkait keberadaan PT CKL, perusahaan pengolahan oli di Jalan Karet 3, Kawasan Pergudangan Akong, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tanggerang yang sudah meresahkan warga sekitar.

Hal itu disampaikan Ketua Umum LSM-BIIPKPPRI, Darsuli SH, bahwa dirinya merasa prihatin atas kejadian belasan santri yang keracunan diduga akibat menghirup udara yang tercemar dari pabrik pengolahan oli.

“Dengan adanya belasan santri yang mengalami keracunan akibat sesak nafas, seharusnya pihak aparatur pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian tanggap dengan peristiwa seperti itu,” ujar Darsuli kepada MetroMediaNews, Selasa (3/9/2019) di kantornya, Kalideres, Jakarta Barat.

Menurutnya, aparat harus segera mengambil langkah cepat mencari sumber bau yang berdekatan dengan lokasi pondok Pesantren Nurul Hikmah dan pemukiman warga.

“Padahal sumber yang mengeluarkan bau menyengat itu cuma berjarak sekitar 200 meter dari pesantren. Jangan pura-pura tidak tahu lah,” ucap Darsuli.

Ia berharap pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian menindak tegas perusahan yang terbukti melakukan pencemaran udara yang tidak sehat seperti yang dihasilkan oleh PT CKL.

“Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian harus menindak tegas jika perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya dilansir Liputan6 pada tahun 2018 lalu Polda Banten pernah menggerebek perusahaan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) jenis oli di kawasan tersebut, dan sekarang perusahan itu beroperasi kembali.

Editor: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *