SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Cianjur

Diduga Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Cianjur di Tahan Polisi

226
×

Diduga Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Cianjur di Tahan Polisi

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – AW (21) oknum guru ngaji yang mencabuli lima muridnya resmi ditahan oleh Kepolisian Resor Cianjur, Senin (12/2/2021).

Kapolres mengungkapkan, pencabulan mulai dilakukan AW sejak bulan Agustus tahun 2018, sampai dengan tanggal 02 Februari 2021. AW yang merupakan seorang guru ngaji di madrasah di Kampung Sipon RT 04/06 Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur.

“Modusnya pada saat belajar mengaji di dalam madrasah tersangka mengatakan kepada korban “ayo ngabdi ke guru” sambil menunjukan video porno yang ada di handphone tersangka kepada para korban. Setelah itu korban langsung melakukan perbuatan tidak senonoh,” imbuh Kapolres.

Aksi perbuatan cabul yang dilakukan AW ini akhirnya terbongkar usai salah satu korbannya yang berinisial (NT) bercerita kepada orangtuanya bahwa telah dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka. Ketika korban (NT) selesai mengaji, korban disuruh tersangka AW melakukan perbuatan tidak senonoh, selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata terdapat 4 orang korban lainnya yang merupakan teman korban,” tambah Kapolres.

Kapolres mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Maksimal 15 sampai 20 tahun denda maksimal Rp 5 miliar,” tutup Kapolres.(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *