SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Cianjur

Mantan Kades Cimacan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

668
×

Mantan Kades Cimacan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menetapkan mantan Kepala Desa Cimacan (Dadan Supriatna-red) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur Brian membenarkan, sang mantan kades tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Bulan ini kita akan melakukan penyitaan barang bukti (Barbuk),” singkatnya saat ditemui wartawan didepan halaman Kantor Kejari Cianjur di Jalan Dr. Muwardi Kelurahan Bojongherang Kecamatan Cianjur, pada Kamis (18/2/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan temuan Inspektorat daerah (Itda) Cianjur pada tahun 2018 lalu.

Pemerintah Desa (Pemdes) Cimacan dibawah kepemimpinan Kepala Desa Cimacan Dadan Supriatna priode 2013 – 2019. Diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 500 juta hingga Rp 900 juta.

Nominal angka tersebut, berdasarkan pemeriksaan khusus (Riksus) yang digelar Itda Cianjur pada tahun 2019 lalu.(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *