SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
HOME

Mantan Kades Munjul Jadi Tersangka Atas Kasus Penyelewengan Dana Desa

635
×

Mantan Kades Munjul Jadi Tersangka Atas Kasus Penyelewengan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

MetroMediaNews.co|Cianjur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur tetapkan JA mantan kepala desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur sebagai tersangka atas penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 mencapai Rp700 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Cianjur. Setelah itu selesai, berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Alat bukti sudah cukup. Cuma untuk meyakinkan nanti di persidangan, kita minta hasil penghitungan kerugian negaranya,” katanya pada wartawan di Kantor Inspektorat Kabupaten Cianjur, Rabu, (12/2/2020).

Ia menjelaskan, modus dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan tersangka JA di antaranya dengan memanipulasi jenis pekerjaan fisik yang dilaporkan selesai padahal kenyataannya tidak beres.

“JA melakukan modus penyelewenganya itu dengan beberapa cara seperti pekerjaannya tidak selesai tapi dianggap selesai. Kedua, pekerjaannya memang tidak ada, tapi dianggap ada. Ketiga, ditemukan ada laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap sehingga belum kita percayai. Pekerjaannya ada, tapi laporannya belum lengkap,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, menambahkan saat ini sedang dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan mantan kepala desa Munjul.

“Upaya itu dilakukan agar ada kejelasan terhadap langkah hukum selanjutnya. Ini merupakan sinergitas antara Inspektorat dan Kejaksaan,” ungkapnya.

Arif menambahkan, dugaan penyelewengan yang dilakukan JA tersebut ketika saat masih menjabat sebagai kepala desa. Hingga saat ini PKKN baru dilakukan untuk Desa Munjul saja.

“Belum ada lagi yang lain, baru Desa Munjul. Untuk yang lainnya belum ada kejelasan. Jadi, kami belum bisa menginformasikan,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman
Penulis: Jay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *