SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Cianjur

Camat Cidaun: Selama PPKM Darurat ada 1730 Keluarga akan Dapat Bantuan Tunai

189
×

Camat Cidaun: Selama PPKM Darurat ada 1730 Keluarga akan Dapat Bantuan Tunai

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Cianjur – Diberlakukannya penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat untuk wilayah Jawa dan Bali oleh Pemerintah Pusat tentunya sangat berdampak terhadap ekonomi warga masyarakat terutama bagi warga masyarakat yang berpenghasilan cukup rendah. Seperti halnya di kabupaten Cianjur pemerintah kabupaten Cianjur (Pemkab) akan Segera mendata warga masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

Salah satunya kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan, Jawa Barat menurut Camat Cidaun sudah 1760 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak PPKM Darurat sudah disampikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur.

“Dari jumlah 14 desa yang masuk diwilayah Kecamatan Cidaun, kami bersama Pemerintah Desa sudah mendata warga nya yang terdampak terutama bagi warga yang berpenghasilan rendah untuk segera mendapatkan bantuan langsung tunai dari Pemkab Cianjur,” ujar Herlan Iskandar, Selasa (6/7/2021).

Herlan menegaskan, selama PPKM Mikro Darurat khususnya warga masyarakat kecamatan Cidaun untuk supaya mentaati, menyadari peraturan dari Pemerintah yang sudah diberlakukan.

“Mari kita bersama sama mentaati protokoler kesehatan yang 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, menjaga jarak dan kurangi mobilitas, jangan berkerumun tetap diam dirumah kalau tidak ada kepentingan yang mendesak,” tegasnya.

Terkahir Herlan menghimbau, bagi para pedagang yang biasa berjualan melayani pembeli dengan makan ditempat untuk sementara kami mohon jangan dulu melayani pembeli untuk makan ditempat untuk supaya dibungkus saja atau dibawa pulang.

“Karena sekarang sudah diberlakukan nya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cianjur No.6 tahun 2021 tentang Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB), jadi sudah ada sangsinya bagi warga masyarakat yang melanggar protokoler kesehatan (Perokes) sebagi upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19,” pungkasnya.

(jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *