MMN.co, Cianjur – 40 Peserta terdiri dari penyuluh, Penerima Program Prasarana Sarana Pertanian (PSP), KWT, Pengusaha UMKM, Kelompok Tani/Gapoktan Milenial, Perhimpunan/Organsiasi Tani Mahasiswa dan masyarakat mengikuti Bimbingan Teknis langsung dari Direktorat Jendral (Ditejn) Prasarana Sarna Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama Anggota DPR-RI Komisi IV dari Fraksi Gerindra yang bertempat di Hotel Gino Peruci Cianjur, Sabtu, 25 September 2021.
Acara dihadiri langsung oleh DR. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, DESS., M. Sc, Anggota DPR-RI Komisi IV dari Fraksi Gerindra, Ir Ali Jamali MP.,Ph.D Plt Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Ibu Nurdiyati perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Cianjur, Abdul Karim Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Gerindra.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib, serta tetap dengan menerapkan Protokoler Kesehatan (Prokes) 5M yang ekstra ketat.
DR. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, DESS., M. Sc Anggota DPR-RI Komisi IV dari Fraksi Gerindra menjelaskan, Bimbingan Teknis yang digelar adalah untuk mendorong keberhasilan agar dapat dilaksanakan dengan baik.
“Maka kalau hanya kami memberikan bantuan alat-alat nya tanpa ada bimbingan teknis (Bintek) takut salah sasaran, sehingga kalau salah sasaran para penerima bantuan tidak bisa mengunakan alat nya dengan baik dan benar,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).
Ia menuturkan, pihaknya ingin hasilnya output dan input nya. Jadi kesejahteraan para petani itu harus lebih ditingkatkan, karena para petani kita itu sudah berjuang untuk mengadakan pangan 270 juta lebih masyarakat Indonesia, sehingga perlu nya para petani itu harus mendapatkan penghargaan khusus nya dari pemerintah.
“Untuk di kabupaten Cianjur saya lihat potensi perkembangan para petaninya bagus, jadi harus ada perhatian dari pemerintah daerah selain undang undang yang sudah kita buat ciptakan di Komisi IV DPR-RI khususnya, peranan pemerintah daerah (Pemda) juga penting. Jadi pemerintah daerah harusnya berproteksi melindungi para petani kita supaya tidak ada lagi permasalahan untuk para petani, misalnya tentang pengambil alihan tempat atau lahan lahan yang subur atau produktif,” terangnya.
Ia melanjutkan, jadi kalau misalnya ada pengembang pengembang perumahan yang mau bangun perumahan harusnya di inventarisasi dulu, di uji coba dulu, di evaluasi dulu jadi tidak selalu di beri ijin. Selain itu bukan hanya pengembang perumahan saja, penambang penambang liar juga sama jangan asal diberi ijin karena banyak sekali lahan lahan produktif itu digali dan dibiarkan. Jelas ini akan merugikan untuk masyarakat khususnya para petani kita.
“Untuk mengantisipasi terjadinya tanah produktif dijadikan penambangan atau pengembangan perumahan khususnya di kabupaten Cianjur, saya sudah menghadap ke Bupatinya dan sudah menceritakan bagaimana potensi potensi tanah di Cianjur secara agro nya begitu subur dan juga komuditas unggulan para petani dikabupaten Cianjur diantaranya teh, kopi, beras Cianjur dan itu harus dipertahankan karena undang undang nya sudah kita buat,” tukasnya.
Endang menegaskan, keaneka ragaman hayati komoditas potensi lokal ketahanan pangan sangat bagus di Cianjur tidak hanya beras ada juga talas, ubi dan lain lain nya. Jadi menurutnya kabupaten Cianjur itu bagus subur tanah nya.
“Sehingga disini perlu nya peran Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur untuk melindungi. Kan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) untuk tegas jagan sampai lahan lahan produktif dijadikan oleh pengembang pengembang perumahan dan juga dijadikan penambagan liar jelas akan merugikan masyarakat,” tegasnya.
(Jay)















