PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan dan pengelolaan aset daerah, termasuk deretan ruko yang berada di kawasan Taman Stadion Mochtar Sirandu, Kecamatan Pemalang.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pengamanan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang sebelumnya disosialisasikan kepada para pengguna ruko dan pihak terkait.
Sosialisasi yang digelar pada Jumat (5/6/2026) itu dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dan penghuni ruko. Kegiatan tersebut bertujuan menciptakan tertib administrasi, memperbaiki tata kelola barang milik daerah, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun hingga saat ini, sejumlah pihak menilai proses penataan masih belum menunjukkan langkah konkret di lapangan karena belum adanya survei maupun peninjauan langsung pascasosialisasi tersebut.
Pemkab Sebut Terjadi Pergeseran Pengelolaan Aset
Saat dikonfirmasi pada Rabu (10/6/2026), Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, menjelaskan bahwa saat ini terjadi perubahan pengelolaan aset ruko di kawasan Stadion Mochtar.
Menurutnya, pengelolaan yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kini dialihkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD).
“Saat ini terjadi pergeseran pengelolaan ruko. Awalnya berada di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, kini pengelolaannya dialihkan ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD),” ujar Bagus.
Ia menambahkan, proses peralihan tersebut juga dibarengi dengan pendataan ulang serta pembenahan tata kelola aset secara menyeluruh.















