Menurutnya, pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh aset daerah dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya.
“Kami sangat menghargai saran dan masukan dari masyarakat yang akan menjadi perhatian penting untuk perbaikan ke depannya. Pemerintah akan memastikan seluruh aset dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Sorotan terhadap Alih Fungsi Ruko
Penataan kawasan pusat kota Pemalang belakangan menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait dugaan adanya perubahan fungsi bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan sebuah ruko di kawasan Stadion Mochtar yang disebut digunakan sebagai bengkel las.
Padahal, berdasarkan konsep pemanfaatan kawasan, deretan ruko tersebut diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang mendukung aktivitas masyarakat dan kawasan stadion, seperti perdagangan, jasa, kuliner, serta usaha pendukung kegiatan olahraga dan kegiatan publik lainnya.
Keberadaan usaha yang dinilai tidak sesuai dengan karakter kawasan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Selain dianggap tidak sejalan dengan peruntukan kawasan, aktivitas bengkel las juga dinilai berpotensi menimbulkan gangguan berupa kebisingan, asap, maupun limbah yang dapat memengaruhi kenyamanan lingkungan sekitar.
Masyarakat Harapkan Langkah Konkret
Kawasan Stadion Mochtar selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas masyarakat di Kabupaten Pemalang, baik untuk kegiatan olahraga, budaya, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan penataan secara menyeluruh terhadap pemanfaatan ruko-ruko yang berada di kawasan tersebut.















