PEMALANG – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax memicu perubahan pola konsumsi masyarakat di Kabupaten Pemalang. Sejumlah SPBU dilaporkan mengalami peningkatan antrean kendaraan roda dua pada jalur pengisian Pertalite, Rabu (10/6/2026).
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Pantauan di SPBU Bojongbata, Kecamatan Pemalang, menunjukkan antrean pembeli Pertalite lebih panjang dibandingkan jalur pengisian Pertamax. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi oleh selisih harga yang cukup besar antara kedua jenis BBM tersebut.
Sejumlah pengendara mengaku memilih beralih ke Pertalite untuk menekan biaya operasional harian.
Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, mengaku terpaksa beralih ke BBM bersubsidi karena kenaikan harga Pertamax dinilai cukup memberatkan.
“Saya kerja sebagai pengemudi online. Kalau harus terus mengisi Pertamax dengan harga sekarang, tentu akan sangat berpengaruh terhadap penghasilan sehari-hari,” ujarnya saat ditemui di SPBU Bojongbata.
Hal serupa disampaikan Wisnu (35), yang mengaku terkejut saat mengetahui adanya perubahan harga Pertamax.
“Karena sedang membutuhkan, saya tetap membeli Pertamax. Tapi memang sempat kaget karena sebelumnya masih menggunakan harga lama,” katanya.
SPBU Sebut Konsumen Lebih Banyak Beralih
Petugas SPBU Bojongbata, Ali Mutazin, mengatakan hingga siang hari belum menerima keluhan langsung dari konsumen terkait kenaikan harga Pertamax.
Namun, menurutnya, sebagian pelanggan memilih beralih ke jenis BBM lain yang lebih terjangkau.
“Belum ada komplain secara langsung. Hanya saja memang terlihat sebagian pembeli memilih beralih ke BBM lain,” ujarnya.
Pertamina Jelaskan Penyesuaian Harga
Sementara itu, pihak PT Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan kondisi pasar.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.











