TEGAL – Setelah sempat mengalami penurunan selama sekitar tiga pekan, harga sejumlah komoditas sayuran di pasar tradisional kembali mengalami kenaikan. Kondisi tersebut bertepatan dengan dimulainya kembali program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah masa libur sekolah.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Meski harga berbagai jenis sayuran meningkat, para pedagang di pasar tradisional mengaku tidak ikut merasakan keuntungan. Sebaliknya, mereka justru mengeluhkan menurunnya jumlah pembeli sehingga omzet penjualan ikut berkurang.
Wortel, Timun, Terong, dan Kacang Panjang Mengalami Kenaikan
Berdasarkan pantauan di Pasar Pepedan, Kabupaten Tegal, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga cukup signifikan.
Harga wortel yang sebelumnya dijual sekitar Rp10.000 per kilogram kini naik menjadi Rp15.000 per kilogram. Timun mengalami kenaikan paling tinggi, dari kisaran Rp8.000–Rp10.000 menjadi Rp20.000 per kilogram.
Sementara itu, harga terong naik dari Rp6.000 menjadi Rp10.000 per kilogram. Adapun kacang panjang yang sebelumnya dijual Rp10.000–Rp12.000 per kilogram kini mencapai Rp15.000 per kilogram.
Program MBG dan Produksi Menurun Jadi Pemicu
Menurut para pedagang, kenaikan harga dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan setelah program MBG kembali berjalan serta berkurangnya pasokan dari petani akibat musim kemarau.
“Sayuran yang naik ini memang komoditas yang banyak dipakai untuk MBG. Permintaannya langsung besar begitu program jalan lagi,” ujar salah seorang pedagang.
Selain meningkatnya permintaan, produksi dari petani juga disebut menurun sehingga pasokan ke pasar menjadi lebih terbatas dibandingkan sebelumnya.
Pedagang Eceran Belum Merasakan Manfaat
Meski harga jual meningkat, pedagang eceran mengaku kondisi tersebut tidak berdampak positif terhadap pendapatan mereka. Daya beli masyarakat dinilai masih rendah sehingga jumlah pembeli tetap sepi.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















