Labuhanbatu – PT Jasa Raharja Rantauprapat mengklaim akan menanggung asuransi seluruh korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di Jalan Umum Simpang Cisadane, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Dimana sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan kelapa sawit mengalami pecah ban, oleng, lalu terguling hingga menimpa tiga pelajar SMP yang sedang berjalan kaki.
Akibatnya, seorang pelajar meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
“Jumlah seluruh korban sebanyak 3 orang. Satu meninggal dunia dan dua lainnya dalam perawatan medis,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Labuhanbatu, Septian Jonatan Siregar, Rabu (15/7/2026) di Rantauprapat.
Septian menjelaskan para korban diproteksi dengan UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dan, sesuai PMK No.16/PMK.10/2017.
“Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban kecelakaan maksimal Rp20 juta. Dan untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp50 juta kepada ahli waris korban,” paparnya.
Santunan itu, tambahnya bersumber dari pembayaran pajak kendaraan di saat membayar pajak ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Penulis : khairul
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















