PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
DaerahKab. LabuhanbatuPemerintahanPeristiwaRumah SakitSumatera UtaraTransportasi

Jasa Raharja Labuhanbatu Santuni Korban Tertimpa Truk Sawit di Bilah Hilir

228
×

Jasa Raharja Labuhanbatu Santuni Korban Tertimpa Truk Sawit di Bilah Hilir

Sebarkan artikel ini
jasa-jaharja-labuhanbatu

Labuhanbatu – PT Jasa Raharja Rantauprapat mengklaim akan menanggung asuransi seluruh korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di Jalan Umum Simpang Cisadane, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Dimana sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan kelapa sawit mengalami pecah ban, oleng, lalu terguling hingga menimpa tiga pelajar SMP yang sedang berjalan kaki.

Akibatnya, seorang pelajar meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

“Jumlah seluruh korban sebanyak 3 orang. Satu meninggal dunia dan dua lainnya dalam perawatan medis,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Labuhanbatu, Septian Jonatan Siregar, Rabu (15/7/2026) di Rantauprapat.

Septian menjelaskan para korban diproteksi dengan UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dan, sesuai PMK No.16/PMK.10/2017.

“Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban kecelakaan maksimal Rp20 juta. Dan untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp50 juta kepada ahli waris korban,” paparnya.

Santunan itu, tambahnya bersumber dari pembayaran pajak kendaraan di saat membayar pajak ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Penulis : khairul

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *