“Kami melaporkan pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 , kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para Kepala Desa desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut campur PIK 2 dalam kasusnya Pak Said Didu yang tanggal 19 ini di panggil oleh pihak kepolisian,” tuturnya.
Salah satu tim pengacara Said, Gufroni mengatakan proses hukum ini merupakan pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara.
“Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional,” kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (18/11).
Disampaikan Gufroni, Said merupakan sosok yang kerap menyuarakan berbagai persoalan ketidakadilan. Khususnya, mengenai proyek-proyek pembangunan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
“Bukan hanya soal PSN PIK-2, Said Didu juga mengkritisi proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lain,” ujarnya.
Gufroni menyebut kritik yang disampaikan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik. Hal tersebut lumrah dalam negara demokratis.
“Jika dikaitkan dengan proses hukum yang bergulir terhadapnya, maka hal ini kami nilai sebagai kriminalisasi,” ucap dia.
Gufroni turut menyoroti sosok pelapor dalam kasus ini. Menurutnya, pelapor tidak memiliki relevansi dengan kritik yang disampaikan oleh Said terkait PSN PIK 2.
“Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2, Said Didu bahkan tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota. Oleh karenanya, sudah barang tentu tidak ada pula kerugian materiel maupun immateriel yang dialami Maskota sebagai pelapor,” tuturnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ahmed Zaki Iskandar menyebut pengembangan Bumi Serpong Damai (BSD) dan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) tidak akan menggunakan uang negara atau APBN meski ditetapkan menjadi PSN.
“Jadi status PSN tidak memberikan bantuan pembiayaan seperti pada umumnya, hanya membantu percepatan proses penerimaan rekomendasi pembangunan dari kementerian terkait,” ujar Zaki dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3).















