Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap PSN PIK 2. Said Didu pun telah memenuhi panggilan polisi pada hari ini.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dibuat tim kuasa hukum Said, laporan dibuat oleh seseorang bernama Maskota, disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Said dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.(dis/fra/red)
Alasan Apdesi Kabupaten Tangerang Polisikan Said Didu Terkait PIK 2











