HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi

79
×

Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Aktivis Said Didu bakal memenuhi panggilan pemeriksaan buntut kritikan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. (CNN Indonesia/Safir Makki) Baca artikel CNN Indonesia "Said Didu Penuhi Panggilan Polisi Buntut Kritik PSN PIK 2.

Jakarta – Aktivis Said Didu bakal memenuhi panggilan pemeriksaan buntut kritikan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Polresta Tangerang, Selasa (19/11). Berdasarkan jadwal, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu bakal dimintai keterangan oleh penyidik pada pukul 11.00 WIB.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

“Iya akan hadir, kami sedang menuju Polres,” kata salah satu tim kuasa hukum Said, Gufroni saat dikonfirmasi.

Ditempat terpisah, Muhammad Fadhil Alfathan yang juga tim kuasa hukum Said mengatakan telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan hari ini.

“Kami bawa beberapa dokumen saja sebagai bukti. Seperti Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiel delik berita bohong dan keonaran yang sudah dihapus MK,” ujarnya.

Fadhil menyebut dokumen putusan MK itu diharapkan bisa menunjukkan bahwa delik berita bohong merupakan pasal karet dan cenderung digunakan untuk membungkam pendapat publik.

“Walaupun pasal yang digunakan adalah dalam UU ITE. Tapi dengan putusan tersebut kami ingin menjelaskan bahwa delik mengenai berita bohong itu karet dan punya kecenderungan digunakan untuk membungkam pendapat atau ekspresi,” tutur dia.

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap PSN PIK 2.

Said adalah sosok vokal yang tercatat pernah menjadi Sekretaris Kementerian BUMN, staf khusus Menteri ESDM kala dijabat oleh Sudirman Said, dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Berdasarkan keterangan tertulis yang dibuat tim kuasa hukum Said, laporan dibuat oleh seseorang bernama Maskota, disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *