Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
BeritaHOMEMegapolitan

Said Didu Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik PSN PIK 2

×

Said Didu Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik PSN PIK 2

Sebarkan artikel ini
Foto : Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.
37 Pengunjung

Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, dilaporkan ke Polresta Tangerang karena mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2). Dia diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

“Said Didu dipanggil oleh Satreskrim Polresta Tangerang untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada 19 November 2024. Ia dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana UU ITE,” kata pengacara Said Didu, Ghufroni, melalui keterangan resminya Senin, 18 November 2024.

Ghufroni menduga pemanggilan itu berkaitan dengan upaya mengkriminalisasi Said Didu yang kerap melayangkan kritik terhadap PSN PIK 2 di Kabupaten Tangerang, Banten. Said Didu sangat lantang mengomentari proyek perluasan PIK 2 yang bakal merambah lahan warga hingga 100 ribu hektare.

Menurut Ghufroni, kliennya bukan hanya mengkritisi proyek pembangunan PSN PIK 2, melainkan juga banyak PSN di Indonesia yang ditentang keras oleh Said Didu. Hal ini seperti kritik terhadap PSN Rempang Eco City di Batam, pembangunan Bandara Kertajati hingga proyek jalan tol Becakayu.

“Kritik yang disuarakan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik. Dalam konteks ini negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak konstitusional warga negara dari segala macam gangguan dan intervensi saat berpendapat,” ujar Ghufroni.

Ghufroni menilai, tidak seharusnya aspirasi yang disampaikan oleh warga negara terhadap proyek pemerintah, langsung dihadang dengan laporan hukum pidana. Menurut dia, hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir yang digunakan dalam permasalahan sosial kemasyarakatan.

“Dalam kasus ini sepatutnya digunakan terlebih dahulu upaya di luar hukum pidana, seperti klarifikasi atau mediasi. Penggunaan instrumen hukum pidana sebagai langkah awal justru menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum dalam pelaksanaan kerja-kerjanya rentan diintervensi kepentingan korporasi tertentu,” kata Ghufroni.

Terlebih Penggunaan UU ITE untuk menjerat Said Didu dinilai Ghufroni sebagai tindakan yang tidak proporsional dan berdasar. Apa yang disampaikan oleh Said Didu adalah bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan keadilan.

Sebab itu Ghufroni bersama tim advokasi Said Didu, ingin seluruh elemen masyarakat mengawal dan memberikan dukungan terhadap kliennya selama menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang. Adapun tim hukum yang terlibat dalam advokasi Said Didu disebut terdiri dari 200 individu berlatar belakang aktivis dan tokoh nasional.

Sedangkan organisasi dan tim pengacara yang terlibat mengadvokasi Said Didu, di antaranya adalah LBHAP PP Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *