“Dalam kasus ini sepatutnya digunakan terlebih dahulu upaya di luar hukum pidana, seperti klarifikasi atau mediasi. Penggunaan instrumen hukum pidana sebagai langkah awal justru menguatkan dugaan bahwa aparat penegak hukum dalam pelaksanaan kerja-kerjanya rentan diintervensi kepentingan korporasi tertentu,” kata Ghufroni.
Terlebih Penggunaan UU ITE untuk menjerat Said Didu dinilai Ghufroni sebagai tindakan yang tidak proporsional dan berdasar. Apa yang disampaikan oleh Said Didu adalah bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan keadilan.
Sebab itu Ghufroni bersama tim advokasi Said Didu, ingin seluruh elemen masyarakat mengawal dan memberikan dukungan terhadap kliennya selama menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang. Adapun tim hukum yang terlibat dalam advokasi Said Didu disebut terdiri dari 200 individu berlatar belakang aktivis dan tokoh nasional.
Sedangkan organisasi dan tim pengacara yang terlibat mengadvokasi Said Didu, di antaranya adalah LBHAP PP Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).(red)















