SUBANG, METROMEDIANEWS.CO – Upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan seharusnya diapresiasi semua banyak pihak. Baik pemerintah maupun elemen masyarakat harus dapat saling menunjang untuk mensukseskan program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.
Namun pada kenyataannya masih saja ada oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Seperti baru-baru ini diketahui ada salah satu program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang gulirkan di 5 (lima) Desa dan 1 (satu) Kelurahan di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, ditengarai tidak berjalan mulus.
Seperti bantuan renovasi BSPS yang berasal dari anggaran Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI Tahun 2017 yang dikucurkan di Desa Sidajaya, Kecamatan Cipunagara, diduga sebagian dananya di sunat (dipotong-Red) oleh oknum, hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan dan keterangan dari berbagai sumber yang dihimpun MMN.CO didapat bahwa penerima manfaat di Desa Sidajaya sebanyak 40 unit/KK yang seharusnya masing-masing mendapat bantuan Rp.15 juta, namun hanya menerima senilai kisaran Rp.10 juta hingga Rp.12 juta/KK.
Disinyalir adanya dugaan mark up, sehingga nilai nominalnya tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan. “Kasihan orang miskin, hanya dijadikan komoditi mengeruk keuntungan orang-orang dholim,” ujar sumber.
Masih menurut sumber bahwa dana hasil penyisihan (potongan-Red) belanja matrial itu sebagian digunakan untuk biaya operasional Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan sekiannya lagi dinikmati panitia dan oknum terkait lainnya.















