Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Subang Drs. H. Ida Sudayat, M.Si melalui Kabid Perumahan Indratno Bayuaji, ST., M.E menanggapi wawancara khusus/tertulis Media ini melalui surat No.16/JP/Biro-Sbg/VIII/2017, menyatakan via surat jawabannya No.147/287/Bid.Rum, tanggal 10 Juli 2017, Perihal konfirmasi wawancara Khusus. Pihaknya menyangkal dan berasumsi bila tidak mungkin terjadi pemotongan belanja matrial, lantaran penyaluran anggaran BSPS masuk rekening ke penerima bantuan melalui Bank, dan proses pembayaran ke toko/matrial melalui transfer lansung (tidak cash), dimana sebelum transaksi terjadi terlebih dahulu dilakukan melalui tahapan verifikasi yang dikawal Tenaga Fasilitator (Sarjana Pendamping) setempat, ujar Indratno berdalih
| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.
Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.















