Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Subang Drs. H. Ida Sudayat, M.Si melalui Kabid Perumahan Indratno Bayuaji, ST., M.E menanggapi wawancara khusus/tertulis Media ini melalui surat No.16/JP/Biro-Sbg/VIII/2017, menyatakan via surat jawabannya No.147/287/Bid.Rum, tanggal 10 Juli 2017, Perihal konfirmasi wawancara Khusus. Pihaknya menyangkal dan berasumsi bila tidak mungkin terjadi pemotongan belanja matrial, lantaran penyaluran anggaran BSPS masuk rekening ke penerima bantuan melalui Bank, dan proses pembayaran ke toko/matrial melalui transfer lansung (tidak cash), dimana sebelum transaksi terjadi terlebih dahulu dilakukan melalui tahapan verifikasi yang dikawal Tenaga Fasilitator (Sarjana Pendamping) setempat, ujar Indratno berdalih
Dana Bantuan BSPS Warga Miskin Desa Sidajaya Di Sunat















